Tugas Akhir Sipil
EVALUASI PERBANDINGAN SISTEM KONTRAK LUMP SUM DENGAN SISTEM KONTRAK UNIT PRICE ( Studi : Pelaksanaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara / TES Di Kabupaten Lombok Utara
Kontrak lump sum adalah jenis kontrak konstruksi yang nilainya tetap, sesuai dengan lingkup kerja dan semua yang tercantum dalam kontrak, termasuk gambar rencana, spesifikasi teknis dan sebagainya. Kontrak unit price adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan. Perlunya difinisi dari lingkup pekerjaan yang jelas dan akurat, karena jika kwantitas dan perubahan yang besar terjadi dalam kontrak, maka akan menyebabkan bertambahnya biaya serta keterlambatan jadwal pelaksanaan.
Studi ini dilakukan untuk mengetahui sistem pembayaran dalam kontrak berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan dengan menggunakan data primer dan sekunder, yang kemudian digunakan untuk menganalisa cash flow pada proyek.
Untuk mencapai pekerjaan fisik 100% kontraktor membutuhkan dana sebesar Rp. 17.820.108.535,00 dan waktu yang direncanakan dan pelaksanaan tercapai dalam ±170. Total modal yang harus dikeluarkan kontraktor untuk mencapai pekerjaan fisik 100% sebesar Rp. 1.202.868.475,00. Harga kontrak lump sum lebih rendah dibandingkan dengan kontrak unit price dengan deviasi mencapai 13,7% dari total harga kontrak lump sum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain